Langsung ke konten utama

ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT FREEPORT INDONESIA

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


PT Freeport Indonesia

Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.

Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.

Analisis Permasalahan

PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.


Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.

Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.

Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.

Undang-undang yang telah di Langgar

PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :

- Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.

- Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

- Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.

Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.

Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

Kesimpulan :

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

Kasus PT Freeport Indonesia ditinjau dari teori etika bisnis, termasuk dalam :

- Teori Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin yaitu "bermanfaat"
Berdasarkan teori ini, yang mengartikan bahwa teori ini menekankan pada prinsip manfaat/kegunaan sebagai prinsip moral yang paling mendasar. Manfaat itu harus mencangkup bukan satu atau dua orang saja tetapi secara keseluruhan masyarakat.

Dari teori utilitarianisme, PT Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan dengan keuntungan yang tidak dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, melainkan hanya mementingkan keuntungan negara Amerika saja.


- Teori Deontologi
Teori deontologi merupakan suatu teori etika bisnis yang berkaitan dengan hak & kewajiban.

Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban negara Amerika untuk membayar gaji terhadap para karyawan Indonesia tidak sebanding dengan banyaknya keuntungan yang didapatkan oleh negara Amerika. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas punya Indonesia dengan kualitas emas terbaik di dunia.



Referensi:
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2015/10/etika-bisnis-dan-analisis-kasus.html
http://megapitriani06.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-yang-melanggar-etika.html
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/12/-4/nyu47e354-kasus-freeport-hambat-pembangunan-nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Novel Surapati, Abdul Muis (1950)

Identitas Buku ANALISIS NOVEL SURAPATI KARYA ABDUL MUIS Judul Buku : Surapati Pengarang : Abdul Muis Deskripsi Fisik : 307 Halaman Penerbit : Balai Pustaka Unsur Intrinsik 1.  Tokoh  atau Watak Untung             : B udak Edeler Moor   : Orang  Belanda,yang mengangkat si Untung menjadi budak,sibuk dengan  urusan                          sendiri Suzane              :   Baik,cantik,dan pintar K iyai Ebun       :   Guru si Untung/baik Wirajuda         :   K awan si untung /baik Kapten Ruys    :   Y ang memimpin pasukan belanda 2.  Sudut Pandang Orang ketiga tunggal serba tau 3.  Latar Novel ini menceritakan tentang  riwayat hidup seorang budak. Sampai sang budak menemui masa kejayaannya sebagai seorang pemimpin...

Pengalaman Praktek Kerja Lapangan (Magang) di Travel Agent

EXPERIENCE Firstly, I just want to say Big Thanks for all of staff in Amythas Tours who want to teach me about service in here along 5 months. And I’m so glad, I can got many experience to handle reservation for ticketing, reservation hotel, and how to make a package tour domestic and international. I hope, after I leave this office, I can develop all of my experience in here. SUGGESTION AND CONCLUSION Finally I can finish my job training in AMYTHAS TOURS . I just feel lucky to be a trainer in AMYTHAS TRAVEL ,cause I can learn more about ticketing ,tour , reservation hotel and the others .  So the conclusion of my job training in this travel agent ,I can enrich my knowledge in Tourism Industry and have a good experience in there . As we know on the job training in travel can provide a good chance to know more about our skill in this industry . Handling client ,booking a reservation ,issuing ticket ,and many more . We are teached to ready ...